Ayah punya kebun yang agak jauh dari tempat tinggal. Kira-kira jaraknya 15 km an. Dan kebun tersebut tidak diurus karena kami sibuk dengan pekerjaan masing-masing, sehingga kebun tersebut hanya terbengkalai ditumbuhi rerumputan dan pohon-pohon buah yang memang sudah ada sejak dulu.
Kebun tersebut sebenarnya dititipkan ke pak lek, dan dia diijinkan untuk mengelola dan menjual hasil buah-buahan seperti mangga, kelapa, durian dan yang lain seperti kapuk misalnya. Dan juga kami minta tolong kepada pak lek kalau ada tagihan pajak tolong dibayarkan dengan uang hasil penjualan buah-buahan tersebut.
Namun karena keluarga pak lek yang agak ribut, seperti mau cerai dengan bu lek tapi tidak jadi tapi ingin cerai. Entahlah saya bingung menjelaskannya. Tapi meraka saat ini tidak tinggal serumah jadi pak lek dan bu lek tinggal di rumah masing-masing.
Berhubungan dengan hal tersebut, pak lek jadi susah dihubungi dan dicari, sehingga saya memutuskan untuk mengecek apakah pajak tanah sudah dibayarkan atau belum. O iya saat ini sudah ada layanan pemerintah untuk mengecek berapa tagihan sppt pajak tanah yang harus dibayarkan secara online, tentunya sesuai dengan daerah masing-masing.
Kalau saya tinggal di Kudus bisa saya cek melalui http :// infopbb. kuduskab. go. id/ informasiop. Kemudian tinggal memasukkan Nomor Objek Pajak. Dan betapa tercengangnya saya ketika menenumkan bahwa pajak kebun tersebut belum dibayarkan, dan nunggak 1 tahun. Jadi bayarnya tahun ini harus double tahun 2017 & 2018 beserta denda karena tunggakan tersebut.
Bingunglah saya, mau bayarnya kemana, karena biasanya ada petugas dari kelurahan setempat kalau tidak salah yang datang ke rumah untuk membantu membayarkan pajak tanah tersebut. Akhirnya saya browsing-browsing di internet dan menemukan bahwa pajak pbb dapat dibayarkan secara online melalui jaringan BNI, baik itu melalui ATM ataukah Internet Bnagkin BNI.
Karena kebetulan rekening BNI saya terhubung dengan layanan internet banking, saya cobalah melalui laptop saya dengan membuka ibank.bni. Dan betul, setelah login di ibank bni ada layanan pembayaran tagihan pajak tanah… yeayyyyy… senangnya, hidup semakin mudah dengan internet.
Berikut urutan menu untuk mengakses pembayaran tagihan pajak tanah di internet bangking Bni
Transaksi –>> Pembayaran –>> Penerimaan Negara –>> PBB –> Langsung masukkan nop dan nomor pilih no rekening kita, kemudian klik ->> Lanjutkan
Tapi setelah saya klik lanjutkan, eh muncul peringatan nop tidak ditemukan. yaelahhh….”[ESBRES001] [301185] Maaf transaksi tidak dapat diproses, data NOP Anda tidak ditemukan atau salah. Info:Hub BNI Call 1500046 atau Cabang BNI Terdekat.”
Yang menjelaskan bahwa nop tidak ditemukan, padahal saya cek diwebsite pemerintah Kabupaten Kudus nomor objek pajak tersebut dapat ditemukan, sesuai dengan atas nama ayah saya. Tapi kok disini mengatakan bahwa nop tidak ditemukan, apa yang salah.
Saya berpikir apakah harus menggunakan ATM untuk membayarnya, karena banyak tutorial di internet yang mengatakan bahwa bisa dibayarkan melalui atm, namun sedikit tutorial bagaimana kalau menggunakan ibank bni.
Baiklah, saya coba menghubungi bni melalui chat yang disediakan di website resmi bni, kemudian dengan mbaknya saya disarankan untuk menghubungi BNI Call 1500046. Okelah, saya semakin penasaran dan saya telfon operator BNI.
Apa yang terjadi, saya diterima oleh operator cowok, biasanya padahal cewek… ya sudah apa adanya saja. Kemudian saya jelaskan maksud dan permasalahan saya. Ternyata melalui jaringan BNI memang bisa membayar pajak tanah, tapi hanya untuk daerah tertentu saja, seperti Bekasi, Jakarta, kemudian kota mana lagi saya lupa karena tidak saya catat, lagian operatornya ngomongnya cepet sekali. Kalau tidak salah ada sekitar 7 kota atau lebih yang tercover layangan tersebut.
Jadi Kudus tidak termasuk dan tidak bisa membayar melalui jaringan BNI. mana ini sudah tanggal 28 Septermber lagi, kan paling lambat 30 September. Kalau sampai lewat tanggal tersebut kena denda lagi. Jadinya terpaksa hari ini ke harus kantor pos.. hehheh…