Membutuhkan legalisir ijazah untuk keperluan pendaftaran kuliah, melamar pekerjaan, atau proses imigrasi? Tak perlu khawatir, artikel ini akan menjadi panduan lengkap yang akan memandu Anda dalam proses legalisir ijazah secara benar dan cepat.
Dengan informasi yang jelas dan terperinci, mulai dari jenis-jenis legalisir, prosedur yang harus ditempuh, hingga biaya yang perlu disiapkan, artikel ini akan membantu Anda menghindari kesalahan dan memperlancar proses legalisir ijazah. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Legalisir Ijazah
Legalisir ijazah merupakan proses pengesahan atau pengakuan keabsahan ijazah yang dilakukan oleh lembaga resmi, baik di dalam maupun di luar negeri. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa ijazah yang Anda miliki memang benar-benar dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sah dan memiliki nilai legal.
Dengan kata lain, legalisir ijazah berfungsi untuk memberi validitas dan kekuatan hukum kepada ijazah Anda. Ijazah yang telah dilegalisir menjadi bukti resmi bahwa Anda telah menyelesaikan pendidikan di suatu lembaga pendidikan yang diakui.
Jenis-Jenis Legalisir Ijazah
Legalisir ijazah adalah proses pengesahan dokumen ijazah agar diakui secara hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Terdapat beberapa jenis legalisir ijazah, tergantung pada tujuan dan lembaga yang dituju. Berikut adalah jenis-jenis legalisir ijazah yang umum:
-
Legalisir Lembaga Penerbit Ijazah
Legalisir ini dilakukan oleh lembaga yang menerbitkan ijazah, seperti sekolah, universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Legalisir ini merupakan langkah pertama sebelum melakukan legalisir di instansi lainnya.
-
Legalisir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Legalisir ini dilakukan oleh Kemendikbud untuk ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan di Indonesia. Legalisir ini diperlukan untuk keperluan seperti melanjutkan pendidikan di luar negeri, melamar pekerjaan di instansi pemerintah, atau mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
-
Legalisir Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Legalisir ini dilakukan oleh Kemenlu untuk ijazah yang akan digunakan di luar negeri. Legalisir ini diperlukan untuk keperluan seperti melanjutkan pendidikan, bekerja, atau berinvestasi di negara lain.
-
Legalisir Kedutaan Besar Negara Tujuan
Legalisir ini dilakukan oleh kedutaan besar negara tujuan untuk ijazah yang akan digunakan di negara tersebut. Legalisir ini diperlukan untuk keperluan seperti melanjutkan pendidikan, bekerja, atau berinvestasi di negara tujuan.
Penting untuk mengetahui jenis legalisir ijazah yang dibutuhkan sesuai dengan keperluan. Pastikan untuk melakukan legalisir di instansi yang berwenang dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk melegalisir ijazah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan kelengkapan data Anda. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan:
- Ijazah asli yang akan dilegalisir.
- Fotocopy ijazah sebanyak 2-3 lembar.
- Surat keterangan lulus dari sekolah/universitas.
- Transkrip nilai asli.
- Kartu identitas (KTP, SIM, Paspor, dll).
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan lengkap. Periksa kembali tanggal kedaluwarsa jika ada. Beberapa instansi mungkin memiliki persyaratan tambahan, jadi sebaiknya Anda menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.
Prosedur Legalisir Ijazah
Legalisir ijazah merupakan proses pengesahan ijazah oleh lembaga berwenang agar sah secara hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus visa. Proses legalisir ijazah umumnya dilakukan di beberapa tahap, dan setiap tahap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah prosedur umum legalisir ijazah:
1. Legalisir di Sekolah/Perguruan Tinggi
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan legalisir ke sekolah atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah. Anda perlu menyerahkan ijazah asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan.
2. Legalisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Setelah dilelegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi, ijazah harus dilelegalisir di Kemendikbud. Anda dapat melakukan legalisir langsung di kantor Kemendikbud atau melalui jasa pos. Untuk legalisir di kantor Kemendikbud, Anda perlu membawa ijazah asli, fotokopi ijazah, surat keterangan legalisir dari sekolah/perguruan tinggi, dan identitas diri.
3. Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Jika Anda membutuhkan ijazah yang dilelegalisir untuk digunakan di luar negeri, Anda perlu melegalisirnya di Kemenlu. Anda dapat melakukan legalisir di kantor Kemenlu atau melalui perwakilan Indonesia di luar negeri.
4. Legalisir di Kedutaan Besar Negara Tujuan
Terakhir, jika Anda membutuhkan ijazah yang dilelegalisir untuk digunakan di negara tertentu, Anda perlu melegalisirnya di kedutaan besar negara tersebut di Indonesia.
Catatan:
- Proses legalisir ijazah dapat memakan waktu yang cukup lama, jadi sebaiknya Anda mengurusnya jauh-jauh hari sebelum diperlukan.
- Persyaratan dan biaya legalisir ijazah dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga yang bersangkutan.
- Anda dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai prosedur legalisir ijazah di situs web resmi lembaga terkait.
Biaya dan Jangka Waktu
Biaya legalisir ijazah bervariasi tergantung pada jenis legalisir, lembaga penerbit ijazah, dan lokasi pengurusan. Untuk legalisir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), biaya umumnya berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000. Sementara untuk legalisir Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), biaya berkisar Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000.
Jangka waktu legalisir ijazah juga bergantung pada jenis legalisir dan tingkat kesibukan lembaga terkait. Legalisir Kemendikbud biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 1-3 hari kerja, sedangkan untuk legalisir Kemenlu dapat memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun, waktu ini dapat lebih lama jika terjadi antrian atau proses administrasi yang rumit.
Untuk mempercepat proses legalisir, disarankan untuk menghubungi lembaga terkait untuk mendapatkan informasi terkini mengenai biaya dan jangka waktu legalisir. Anda juga dapat melakukan proses legalisir secara online melalui website resmi lembaga terkait.
Tips Mempercepat Proses Legalisir
Proses legalisir ijazah bisa memakan waktu yang cukup lama, terutama jika Anda tidak memahami alurnya dengan baik. Berikut beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk mempercepat proses legalisir:
1. Siapkan Dokumen dengan Lengkap dan Benar: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah asli, transkrip nilai, surat keterangan dari kampus, dan fotokopi KTP sudah disiapkan dengan lengkap dan benar. Periksa kembali kelengkapan dan kejelasan semua dokumen sebelum mengajukan permohonan legalisir.
2. Pahami Alur Legalisir: Pelajari alur legalisir yang harus Anda lalui, mulai dari legalisir di tingkat kampus hingga legalisir di Kementerian Luar Negeri. Ketahui persyaratan di setiap tahapan dan pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
3. Gunakan Layanan Online: Beberapa instansi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyediakan layanan online untuk pengajuan legalisir. Manfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses dan mempercepat waktu pengurusan.
4. Cek Jadwal Layanan: Sebelum Anda mengajukan permohonan legalisir, pastikan Anda cek jadwal layanan dan jam operasional instansi terkait. Hindari antrian panjang dengan datang di waktu yang tepat dan hindari hari libur nasional.
5. Manfaatkan Layanan Jasa Legalisir: Jika Anda kesulitan dalam mengurus legalisir sendiri, Anda bisa memanfaatkan layanan jasa legalisir yang tersedia. Jasa ini dapat membantu Anda dalam mengurus semua dokumen dan mempercepat proses legalisir.
6. Teliti dan Rapi: Pastikan semua dokumen yang Anda ajukan ditulis dengan rapi dan tidak ada kesalahan. Kesalahan administrasi bisa memperlambat proses legalisir.
Dengan menerapkan tips di atas, Anda dapat mempercepat proses legalisir ijazah dan meminimalisir kendala yang mungkin terjadi.