Dua minggu lagi saya menikah, tiba-tiba dapat pemberitahuan dari KUA bahwa data Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga tidak sama, jadi di KK ditulis jumlah anggota 4 (Saya, Ayah, Ibu, Nenek) tapi ternyata disitu yang tertera bukan Nama Ayah dan Ibu saya melainkan nama orang lain yang entah siapa saya juga tidak tahu. Sehingga petugas KUA tidak bisa mendaftarkan lebih lanjut lagi.
Saya juga baru tahu kalau KK tersebut salah, padahal sudah 2 th di rumah. Tapi baru ketahuan… hahhaha. maklum jarang ngurus surat-surat yang menggunakan KK.
Akhirnya pihak KUA menyarankan untuk merubah data Kartu Keluarga terlebih dahulu. Pikir saya sekarang ngurus KK nanti setelah nikah juga bikin KK lagi, apa ga bisa sekalian saja besok pas habis nikah bikin KK lagi sekalian datanya dibetulkan.. Ternyata tidak bisa!!! ribet memang.
Esoknya saya langsung bergegas ke Disdukcapil Kudus untuk mengurus perubahan data kartu keluarga dengan membawa :
- Buku nikah kedua orang tua
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga yang lama
Sampailah di depan pendopo Kudus.. Eh dulu perasaan kantornya di sini tapi kok ga ada, malah baru dibangun gedung-gedung dan banyak tukang-tukang. Kemudian bertanyalah di pos penjaga ternyata Disdukcapil sudah pindah di depan SMP Negeri 1 Kudus.
Lalu saya bergegas ke kantor disdukcapil yang baru.
Nah di sini kantornya nyaman sekali. Ruangannya luas, ber AC. O iya gedungnya yang menghadap ke Selatan ya. Langsung masuk saja, nanti kalau tidak tahu prosedurnya ada petugas di bagian umum bisa tanya-tanya.
Pertama kita mengambil nomor antrian dulu menggunakan monitor touch screen (sudah canggih) sesuai dengan apa yang mau kita urus. Kalau kita mau mengurus E-KTP ada loketnya sendiri, kalau mengurus KK ada loketnya sendiri.
Gambar di bawah ini adalah tempat saya bertanya-tanya, tepat di depan pintu masuk. di sebelah kanan itu ada monitor touch screen untuk mengambil nomor antrian.
Karena saya mengurus KK maka langsung diarahkan ke loket E (dapat antrian E007), kemudian sampai giliran, disini saya utarakan maksud saya kepada petugas dan ternyata syaratnya kurang. Kalau mau mengubah nama orang tua harus membawa ijazah SD atau SMP atau SMA, pokoknya ijazah yang ada nama ayah, kalau Ijazah sarjana tidak boleh karena tidak tertera nama ayah.
Tapi kalau yang mau diubah nama Ibu saja tidak perlu ijazah.
Karena saya tidak bawa syarat tersebut maka saya disuruh mengambil dulu, padahal rumah saya jauh ada 13km kira-kira. Dan syarat tersebut tidak bisa ditawar. Padahal saya sudah bawa akta kelahiran asli, disitu juga tertera nama ayah, belum cukup buktikah? memang ribet kalau urusan ini. Harusnya menurut saya sudah cukup menggunakan akta kelahiran karena disitu juga tertera nama ayah. Entahlah karena saya perlu jadi nurut saja.
Kemudian saya pulang mengambil ijazah, butuh perjalanan 1 jam lebih, untuk ke rumah kemudian balik lagi ke dukcapil.
Sampai di dukcapil lagi kemudian syarat sudah lengkap, jadi syaratnya adalah:
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
- Fotocopy Ijazah SMA atau SMP atau SD
- Kartu keluarga yang lama
- Surat pernyataan (tenang nanti dikasih petugas, kita tinggal isi datanya saja + materai)
Nah kemudian kita nanti dikasih blanko surat pernyataan yang sudah didesain kata-katanya, kita tinggal isi sesuai data kita saja menggunakan pulpen. gampang kog. Dan wajib kita tempel materai. Kemudian kita tanda tangani.
Kalau lupa membawa materai, bisa membeli di koperasi Muria kalau tidak salah namanya, pokoknya lokasinya sebelah selatan dukcapil. Saya juga beli disitu, sebenarnya saya beli 1 saja, tapi sama kasirnya dikasih 2, padahal saya sudah bilang beli 1 tapi tetep dijualinya 2, jadi 2 harganya 13 ribu kalau tidak salah ingat. Maklum saya orang pas-pasan jadi semua harus ngirit.
Setelah itu surat pernyataan kita kumpulkan kembali bersama syarat-syarat yang lain, kemudian kita diberi semacam kwitansi atau apa yang isinya nama kepala keluarga dan jam untuk mengambil. Saya buatnya hari kamis dan di situ tertera waktu pengambilan kartu keluarga yang sudah jadi esok harinya yaitu hari jumat jam 11.
Jumatnya saya datang tepat jam 11, dan tidak usah antri lagi, langsung menuju loket E dan menunjukkan kertas yang diberikan waktu hari kamis. Taraaaaa…. sudah jadi.. hahhahha
Mudah dan cepat!!
Ingat tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis kecuali untuk membeli materai dan biaya fotocopy.
Hehehe…. sekian ya… kalau ada yang mau tanya-tanya.. Silakan dikomentar.